Batang - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) bersama Pemprov Jateng menggalakkan program desa antikorupsi di Kabupaten Batang
Tim dari KPK RI dan Pemprov Jateng pun turun langsung ke Kabupaten Batang untuk melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencegahan Korupsi untuk Pemerintah Desa.
“Bahwa pemilihan Desa Kemiri Barat sebagai lokasi pusat pelaksanaan Bimtek, karena desa ini tahun lalu ditetapkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sebagai bagian dari 29 Desa Anti Korupsi seluruh Jawa Tengah, ” kata Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat ditemui di Balai Desa Kemiri Barat, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Rabu (10/5/2023)
Oleh karenanya maka kami memilih Desa Kemiri Barat sebagai pusat pelaksanaan Bimtek untuk desa-desa lainnya seluruh Kabupaten Batang.
“Adanya program desa anti korupsi bersama KPK RI mudah-mudahan bisa diikuti dengan baik supaya para kepala desa bisa memahami tentang administrasi, ” tegasnya
Melalui Bimtek Desa Anti Korupsi ini, kepala desa di Kabupaten Batang bisa memberikan standar laporan administrasi pembangunan desa dalam membangun kerangka kerja yang baik.
“Jadi tidak usah takut jika ada pihak-pihak yang datang hanya untuk “golek-golek” (mencari) dengan mempermasalahkan administrasi desa, ” jelasnya
Harapannya, setelah mengikuti Bimtek ini kepala desa bisa memahami jika sewaktu-waktu ada pihak yang bertanya laporan administrasi suruh saja lihat website desa
Sementara itu, Ketua Tim Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK RI Fries Mount Wongso mengatakan, bahwa untuk menyampaikan nilai-nilai antikorupsi hingga tingkat desa, maka diperlukan kegiatan yang bersifat masif yang dapat diikuti oleh seluruh desa di Indonesia.
Program desa anti korupsi dilatar belakangi pencermatan KPK atas tingginya dugaan penyimpangan dana desa dalam beberapa tahun terakhir di seluruh Indonesia
Atas masukan dari pihak yang kompeten, kami KPK memilih Desa Kemiri Barat sebagai pilot projek desa anti korupsi di Provinsi Jateng, karena dinilai sudah mempraktikkan secara nyata tata kelola pemerintahan yang bersih dan melibatkan partisipasi masyarakat, ” terangnya.
Ada 5 indikator yang dinilai dalam observasi dan self assesment ini, yaitu aspek penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal
Ia meminta, kepada kepala desa tidak usah takut dengan pihak-pihak yang mencari masalah ke desa dengan mempertanyakan laporan administrasi desa, karena ke depan arsip administrasi dokumennya akan berbentuk digital.
“Nantinya kepala desa tinggal memberikan websitenya saja kalau mereka meminta pulsa dan uang transportasi tolak dengan bilang tidak ada anggaran dana pemberian untuk pihak manapun, ” tandasnya
Diharapkan, pelaksanaan program desa anti korupsi bisa mengajak semua para aparatur dan masyarakat desa terlibat aktif dalam pencegahan dan penegakan hukum tindak kejahatan korupsi.
Lutfi Adam